Foto Santuy Pembalak Liar saat Didatangi Polisi, Tak Gugup Jawab Pertanyaan, Ngaku Ada yang Perintah
Santuynya para pemabalak liar ini. Saat polisi datang mereka pilih duduk-duduk. Bahkan dengan tenang jawab pertanyaan yang diajukan. Kok bisa?
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tidak seperti biasannya, pelaku pembalakan liar ini malah santuy saat digerebek polisi hutan.
Mereka duduk tenang saat polhut sampai dilokasi hutan. Bahkan dengan tenang pula pelaku ini menjawab pertanyaan petugas terkait aktifitas ilegal mereka.
Mereka mengaku melakukan aktifitas penebangan pohon atas perintah seseorang.
Pohon yang mereka tebang menurut pengakuannya berada di dalam kawasan desa. Jadi mereka berhak menebang pohon tersebut
• MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging
• Ilegal Logging di Taman Nasional Tesso Nilo hingga Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan
• Ahli Cek 16 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging dari SM Kerumutan Riau, 4 Tersangka Diamankan

Polisi yang sudah mendapatkan kegiatan yang jelas-jelas dilarang kemudian menyita barang bukti berupa mesin gergaji.
Namun, upaya polisi membawa keluar barang bukti mesin pemotong pohon mendapat hadangan dari warga lain.
Setidaknya ada 12 pembalak liar yang sedang memotong pohon di hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur, Senin (30/3/2020).
Wakil Adm Perhutani Blitar Sarman mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan terjadi pembalakan liar di hutan Perhutani yang berada di Kecamatan Wates.
Polisi hutan bersama polsek setempat langsung datang ke lokasi.
Anehnya, saat petugas datang, para pelaku tak kabur dan terlihat santai di lokasi.
Saat ditanya, warga mengaku bahwa aksi mereka itu atas perintah seseorang.
Bahkan, mereka menyebutkan nama orang yang menyuruhnya.
• Ahli Cek 16 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging dari SM Kerumutan Riau, 4 Tersangka Diamankan
• VIDEO: Cegat Tiga Truk Dalam 2 Hari, Ilegal Logging di SM Rimbang Baling Mengkhawatirkan
Warga beralasan melakukan penebangan karena pohon bukan berada di lahan hutan milik Perhutani, tapi di lahan desanya.
"Oleh petugas dihentikan karena itu lahan Perhutani, bukan lahan desa seperti yang mereka klaim. Kayu-kayu hasil penebangan itu disita petugas, namun tak langsung diangkut keluar hutan," ujar Sarman dikutip dari Surya, Rabu (2/4/2020).
Polisi kemudian menyita tiga gergaji mesin, sedangkan 12 pembalak dilepaskan.