KPK Tolak Pandemi Corona Jadi Alasan Pembebasan Narapidana Korupsi
Dia menegaskan tidak ada alasan memberlakukan pelaku tindak pidana korupsi sama seperti narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi
Editor:
Sesri
Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor,