Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tolak Pandemi Corona Jadi Alasan Pembebasan Narapidana Korupsi

Dia menegaskan tidak ada alasan memberlakukan pelaku tindak pidana korupsi sama seperti narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved