Polda Riau Gulung 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik PT CPI, Ada yang Pecatan Sekuriti

Lima orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berhasil ditangkap.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Truk tanki yang diamankan kepolisian Polda Riau dalam pengungkapan Ilegal Taping. 

Tak berhenti sampai di sana, polisi terus melakukan pendalaman, untuk mengungkapkan para aktor pencurian lainnya.

Upaya petugas pun tak sia-sia. Tersangka ketiga, berinisial ZH alias Zulfa, berhasil diamankan.

Dia ditangkap di daerah Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hasil introgasi petugas, ternyata ZH adalah pecatan sekuriti dari perusahaan mitra atau rekanan PT CPI.

Dalam aksi pencurian, dia bertugas sebagai koordinator lapangan.

Dia yang melakukan pengeboran pipa, juga membayarkan uang dari setiap bongkar minyak ke para pelaku lainnya.

"Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar," urai Sunarto lagi.

Dipaparkan Perwira Menengah berpangkat melati tiga itu, setelah berhasil menguras minyak mentah, pelaku pun menjualnya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan illegal tapping ini, ditambahkan Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, komplotan ini sudah sering beraksi mencuri minyak mentah.

Setidaknya selama tiga bulan terakhir, terhitung Januari-Maret 2020, mereka sudah beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama.

"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA di Sumut, yang kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal atau semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," ucapnya.

Tim pun disebutkan Zain, langsung bergerak menuju ke alamat perusahaan yang dimaksud, berlokasi di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku kelima berinisial JS alias Junjungan, yang merupakan penanggung jawab lapangan PT FTA.

"Pelaku JS ini berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah hasil curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved