Polda Riau Gulung 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik PT CPI, Ada yang Pecatan Sekuriti
Lima orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berhasil ditangkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berhasil ditangkap.
Kelimanya diamankan oleh aparat dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Seperti modus dari kasus serupa yang pernah diungkap polisi sekitar November 2019 lalu, komplotan ini juga berpura-pura membuka warung untuk menutupi aksi mereka.
Pencurian dilakukan di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya, RT 17, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Para pelaku nekat menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT CPI, lalu memasang kran dan selang guna menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki yang sudah disiapkan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan pada akhir Maret 2020.
5 orang pelaku yang berhasil diamankan disebutkan Sunarto, merupakan sindikat antar Provinsi. Mereka pun punya peran berbeda dalam melancarkan pencurian itu.
Dirincikan Sunarto, tersangka pertama yang berhasil diciduk adalah IS alias Irfan (27). Dia merupakan pemilik warung di sekitar lokasi pencurian.
Dimana di dalam warung itulah, pelaku menggali tanah, lalu mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI, yang dihubungkan ke mobil tangki penampung.
IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti yang berpatroli mengecek jaringan pipa.
Kemudian tersangka berikutnya yang berhasil ditangkap, adalah RT alias Ridwan (45). Dia berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah hasil curian.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa selang, satu unit truk tangki, dan beberapa lainnya.
"Dari penangkapan dua tersangka itu, tim melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lainnya berinisial M alias Alan (42) juga berhasil ditangkap di Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelas Kabid Humas, Selasa (7/4/2020).
Tersangka M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak untuk penyaluran ke truk tangki yang sudah disiapkan.
Dari tersangka M, polisi menyita 1 unit alat bor, selang dan 1 set kabel las.