Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wabah Virus Corona

DILARANG Kerumunan Lebih Dari 5 Orang, Akan Ditindak Tegas Pemerintah dan TNI Polri

Saat ini jangan sampai berkumpul lebih dari 5 orang. Akan ditindak tegas oleh pemerintah dan TNI Polri.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/dok. Polsek
Pesta pernikahan di Jember dibubarkan polisi 

Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.

Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.

"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang.

Menurutnya PSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang mulai meluas di tanah air ini.

Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan disiplin.

"Kita semua secara bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan," tegas Yuri.

"Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid-19 bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid-19.

Seperti laman resmi pemerintah di situs covid-19.go.id, hotline di 119, WhatsApp Covid-19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved