Wabah Virus Corona
DILARANG Kerumunan Lebih Dari 5 Orang, Akan Ditindak Tegas Pemerintah dan TNI Polri
Saat ini jangan sampai berkumpul lebih dari 5 orang. Akan ditindak tegas oleh pemerintah dan TNI Polri.
Editor:
Muhammad Ridho
Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas
https://m.tribunnews.com/corona/2020/04/08/jakarta-terapkan-psbb-warga-yang-berkerumun-lebih-dari-5-orang-akan-ditindak-tegas?page=all
Editor: Handhika Dawangi
