Terima Konsekwensi akibat Berzina dengan 2 Pria, Wanita Ini Dicambuk 200 Kali, Begini Responnya
Wanita ini harus terima konsekwensi akibat melakukan perzinaan dengan dua pria. Ia dicambuk sebanyak 200 kali. Responnya saat menuruni tangga
TRIBUNPEKANBARU.COM- Hukuman cambuk harus dilalui wanita berusia 39 tahun ini setelah tertangkap melakukan perzinaan dengan dua orang pria.
Sebanyak 200 kali cambukan di badan wanita yang berinisial Erl alias Wat ini.
Bahkan sampai cambukan ke 200 ia masih terlihat kuat. Petugas pun kemudian meminta hati-hati saat menuruni tangga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl menjawab ucapan petugas.
• BERZINA Dengan Bandot dan Wak Boy, Wanita Asal Aceh ini Dicambuk 200 Kali: Tidak Apa-apa, Masih Kuat
• Terbukti Berzina dengan Dua Pria, Ibu Rumah Tangga di Aceh Dicambuk 200 Kali, Masih Kuat Berdiri
• Seolah Tak Takut DOSA, Pasangan Mesum Asal JatIM Ini Masih Saja Berzina di Tengah Wabah Corona
Selain Erl dua orang lelaki yang bersamanya juga menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Erl merupakan warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang yang harus menjalani eksekusi cambuk 200 kali.
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
• Dua ABG Ini Kepergok Warga Berzina di Taman Saat Lockdown Corona, Warga Teriak: SOCIAL DISTANCING!
• Diimbau BELAJAR di Rumah Saat Wabah Corona, Sejumlah Pelajar Ini Malah Berzina Ria: Alasan Buat PR
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali
• Pasangan Berzina di Parkiran Mall Diciduk Usai Dikejar Warga & Polisi, Ditemukan Kasur & Tisu Basah
