Ungkap Kejanggalan di Kasusnya, Novel Baswedan Merasa Aneh 2 Pelaku Dendam Padanya Padahal Tak Kenal
Novel Baswedan menilai ada dua kejanggalan dalam pengusutan kasus yang dihadapinya itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Perkara penyiraman air keras Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Novel Baswedan menilai ada dua kejanggalan dalam pengusutan kasus yang dihadapinya itu.
Pertama adalah terkait dua pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Memang saya tak mengatakan kedua orang ini benar pelakunya atau bukan pelakunya. Tapi saya belum dapat alasan kenapa dua orang ini dianggap sebagai pelaku," kata Novel saat diskusi via video conference dengan Direktur Amnesty International Usman Hamid, Sabtu (11/4/2020).
• Pelaku Sudah Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
Novel mengaku tidak pernah berinteraksi apalagi mengenal kedua pelaku.
Oleh karena itu, ia merasa janggal ketika dua pelaku menyebut motif penyerangan adalah dendam.
"Kenapa dua orang ini dendam dengan saya. Ini aneh," kata dia.
Novel justru meyakini penyerangan terhadap dirinya ada hubungan dengan sejumlah kasus yang ia selidiki.
Oleh karena itu, ia meyakini ada aktor intelektual di posisi lebih tinggi yang terlibat.
Selain itu, Novel juga mempertanyakan cairan yang digunakan pelaku untuk menyiram wajahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan kedua pelaku, cairan yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air biasa.
Kemudian cairan itu dipindahkan dari botol ke gelas mug sebelum disiramkan ke wajan Novel pada 11 April 2018 lalu
Namun, berdasarkan keterangan saksi, cairan tersebut sempat tumpah saat dituangkan dari botol ke mug dan melelehkan beton yang ada di pinggir jalan.
“Efeknya air aki tidak mungkin membuat beton melepuh," kata dia.
Pada saat dicium oleh saksi, kata Novel, cairan itu menimbulkan bau menyengat.
“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat?" kata dia.
Oleh karena itu, Novel berharap masyarakat dapat menyaksikan sidang kasus ini yang rencananya akan digelar pada akhir April mendatang.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini.
"Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan," katanya.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka.
Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/14431331/novel-baswedan-ungkap-2-hal-janggal-di-kasusnya?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
