Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Positif Covid 19 di Riau

Pekanbaru Masuk Satu dari Sejumlah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Ditemukan Transmisi Lokal

Kota Pekanbaru ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di indonesia.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
Tangkapan layar Youtube Dikominfotik Riau
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kota Pekanbaru ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di indonesia.

Sejumlah wilayah yang sudah masuk zona merah antara lain, DKI Jakarta, Provinsi Riau (Kota Pekanbaru), Sumatera Selatan (Kota Prabumulih), Jawa Barat dengan rincian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.   

Penetapan wilayah zona merah dilakukan setelah ditemukannya kasus Virus Corona dengan riwayat yang bersih dari interaksi luar kota dan bersih dari interaksi dengan pasien positif Covd-19.

"Sudah dimasukkannnya Kota Pekanbaru sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah di indonesia," ungkap juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi dalam jumpa pers onlinenya, Senin (13/4/2020) sore melalui akun youtube Diskominfotik Riau.

Dalam keterangan tertulisnya, dr Indra Yopi mengungkapkan penentuan daerah transmisi lokal tersebut diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Yang menentukan daerah transmisi lokal bukan kewenangan daerah tapi langsung ditentukan pusat," sebutnya.

Mengenai variable penentapan zona merah, Pemprov Riau tidak mengetahui apa saja penyebabnya selain ditemukannya kasus penularan tanpa kontak dengan pasien positif.

"Variabel-variable kenapa pekanbaru dijadikan wilayah transmisi lokal saya tidak tahu, apakah sudah ada bukti kasus transmisi lokal secara laboratorium belum ada, mungkin secara studi epidemiologi sudah terbukti, makanya ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal," rincinya.  

Sementara itu kasus transmisi lokal di Indonesia pertama kali ditemukan pada pasien ke-27.

Pasien kasus 27 adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu,  Selasa (10/3/2020) menjelaskannya kepada pers.

Yuri mengatakan, pasien ini mengaku tidak berasal dari luar negeri.

Pemerintah pun memastikan bahwa kasus ini bukan merupakan imported case.

Yuri juga memastikan bahwa penularan terhadap kasus ini bukan berasal dari klaster lainnya.

Daerah yang dikelompokkan Transmisi Lokal Covid-19, DKI Jakarta, Riau (Kota Pekanbaru), dan Jawa Barat.
Daerah yang dikelompokkan Transmisi Lokal Covid-19, DKI Jakarta, Riau (Kota Pekanbaru), dan Jawa Barat. (istimewa)

Diumumkan Gubernur Riau

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved