Kasus Korupsi Libatkan Bupati Kuansing
BREAKING NEWS: 2 Kali Mangkir, Akhirnya Bupati Kuansing Mursini Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi
"Sudah datang," kata Kicky Arityanto SH MH. Sang bupati datang ke Kejaksaan sekitar pukul 11.00 wib lewat. Jadwal pemeriksaan pada Selasa (14/4/202
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk diperiksa terkait kasus kdugaan korupsi.
Ini terkait dengan dugaan korupsi Rp 10,4 miliar yang terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017.
Kepastian datangnya sang bupati dikatakan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Selasa (14/4/2020).
"Sudah datang," kata Kicky Arityanto SH MH.
Sang bupati datang ke Kejaksaan sekitar pukul 11.00 wib lewat.
Jadwal pemeriksaan pada Selasa (14/4/2020), sesuai dengan peemintaan sang bupati.
Pada Senin (13/4/2020) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/4/2020).
Mursini sudah dua kali dipanggil pihak kejaksaan.
Namun dua panggilan tersebut, Mursini mangkir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Senin pekan lalu (5/4/2020) pada pukul 09.00 wib.
Pemeriksaan kedua yakni pada Senin (12/4/2020) pukul 09.00 wib.
Senin pagi (13/4/2020), bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19.
Acara selesai pukul 13.00 wib.
Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.
Sang bupati diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni :
Tersangka pertama MHL ; Plt Sekdakab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.
Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.
Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni :
- Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat
- Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri
- Rapat korlordinasi unsur muspida
- Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah
- Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah
- Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.
Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi.
Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up.
Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi.
Total 48 saksi yang diperiksa.
Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa.
Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.
Kasus Korupsi Libatkan Bupati Kuansing - Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-kuansing-drs-h-mursini.jpg)