Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini yang Terjadi Jika NAPI Belum TOBAT Tapi Sudah Dilepas, Ulahnya Membahayakan Masyarakat

Napi yang baru dilepas melalui asimilasi Kemenkum HAM ini langsung menjambret warga di Jalan Raya Darmo Surabaya setelah beberapa hari bebas

surya.co.id
Napi yang lepas melalui program asimilasi kembali berulah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - M Bahri, Napi yang dilepas melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona di Lapas malah membuat malu Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM berjuang untuk membebaskan ribuan Napi melalui program ini di tengah kritik publik. 

Menkum HAM Yasonna Laoly pun mencoba meyakinkan publik yang skeptis atas kebijaknnya tersebut.

Namun M Bahri justru menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenkum HAM.

Pria asal Jalan Gundih Surabaya yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku tidak sadar telah melakukan tindak kriminal tersebut.

"Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan itu (penjambretan)," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu Sore (15/4/2020).

 

Bahri mengaku selama ini ia menggunakan uang dari hasil jambret untuk membeli baju.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya.

Rekan Bahri, Yayan (23), warga Jalan Margorukun, Kota Surabaya, hanya tertunduk lesu selama berlangsungnya press rilis yang digelar oleh Tim Reskrim Polsek Tegalsari.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana, mengatakan nantinya akan ada koordinasi antara pihak lembaga pemasyarakatan dengan kepolisian, khususnya dari Polsek Tegalsari, terkait upaya pengawasan dengan harapan menimbulkan efek jera bagi kedua tersangka tersebut.

"Pihak lapas juga mempunyai payung hukumnya sendiri. Yang pasti setelah berkoordinasi dengan kami. Akan ada upaya tindak lanjut yang akan diterapkan di Lapas," tandas Sutayana.

13 Napi yang lepas melalui Asimilasi langsung melakukan kriminal

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved