Ini yang Terjadi Jika NAPI Belum TOBAT Tapi Sudah Dilepas, Ulahnya Membahayakan Masyarakat
Napi yang baru dilepas melalui asimilasi Kemenkum HAM ini langsung menjambret warga di Jalan Raya Darmo Surabaya setelah beberapa hari bebas
Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Aman yang sebelumnya dipenjara karena kasus asusila itu kini mendekam di tahanan Polres Ternate untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Muji Raharjo membenarkan penangkapan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi itu.
“Menang benar ada klien narapidana masih bebas bersyarat itu lakukan tindak pidana dan saat ini ditangani Polres Ternate,” kata Muji.
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman.
Aman, kata Muji, masih berada di bawah pengawasan Bawas Ternate.
Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya sebelum menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan.
Menurut Muji, narapidana yang mendapatkan program asimilasi harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, seperti tak boleh melakukan tindak pidana, mematuhi norma hukum, dan norma lain yang berlaku di masyarakat.
“Jadi kalau ada napi yang keluyuran di luar dan meresahkan warga seperti mabuk mabukan dan sebagainya tolong dilaporkan dan itu akan kita cabut SK-nya. Karena memang syarat asimilasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19 jadi berdiam diri rumah,” jelas Muji.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Keluar Penjara karena Program Asimilasi, Bahri Tertangkap Menjambret.
