Ini yang Terjadi Jika NAPI Belum TOBAT Tapi Sudah Dilepas, Ulahnya Membahayakan Masyarakat
Napi yang baru dilepas melalui asimilasi Kemenkum HAM ini langsung menjambret warga di Jalan Raya Darmo Surabaya setelah beberapa hari bebas
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.
Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
Baru tiga hari dilepas sudah berani begal warga
Salah seorang Napi yang memanfaatkan program asimilasi Menkum HAM tersebut adalah Abdul Rahman Saleh alias Aman (26).
Ia merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian.
Aman dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pada 2 April 2020.
Baru tiga hari bebas, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel.
"Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Korban pencurian itu melaporkan Aman pada 5 April 2020. Polres Ternate meringkus Aman pada Minggu (12/4/2020).
Dalam penangkapan itu, Polres Ternate menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Oppo A3S yang diduga sebagai barang curian.
Saat dikonfirmasi ke korban, pelaku ternyata juga sempat menodongkan pisau saat melakukan aksinya.
“Awalnya kita limpahkan proses ke tipiring (tindak pidana ringan) tapi saat ini kita proses dengan pidana biasa karena ternyata ada curas-nya (pencurian dengan kekerasan),” kata Riki.
