Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saat Wabah Corona, Teguh Malah Sempat-sempatnya Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 6 Gram Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika di Kecamatan Ukui pada Selasa (14/4/2020)

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tersangka Teguh pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Ukui saat diamankan di Mapolres Pelalawan, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika di Kecamatan Ukui pada Selasa (14/4/2020) lalu.

Pelaku berinisial TH alias Teguh (44) yang tercatat sebagai warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Teguh diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui sekitar pukul 01.00 wib.

"Kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 gram dari tangan tersangka," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Romi Irwansyah, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (15/4/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klep merah berisi dua paket sabu. Kemudian satu unit telepon genggam berwarna putih. Tanpa perlawan tersangka Teguh dan seluruh barang bukti digiring ke mapolres untuk penanganan lebih lanjut.

Teguh diringkus berdasark laporan dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkob melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi terkait ciri-ciri dan peranan tersangka dalam bisnis haram narkotika. Beberapa kali dilakukan penelusuran ternyata Teguh sudah sering mengedarkan sabu ke daerah Pelalawan.

Hingga pada Selasa (15/4/2020) dini hari pelaku datang ke TKP dan hendak bertransaksi. Tak ingin buruannya kabur, tim opsnal langsung meringkusnya dan ditemukan barang bukti di dalam kantongnya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar sabu di daerah Air Molek.

"Sampai jam 03.00 wib kami di rumah bandarnya, tetapi sudah kosong dan tidak ada di tempat. Diduga telah melarikan diri sebelum kita sampai," tandas Kasat Romi.

Tersangka yang berperan sebagai pengedar itu dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung ) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved