Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Virus Corona

Isolasi Total, Gubernur Sumbar Ajukan PSBB Provinsi Sumbar, Seluruh Bupati dan Walikota Sepakat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil kebijakan tegas untuk mengisolasi seluruh wilayahnya.

Editor: Ilham Yafiz
Warta Kota/Alex Suban
Kondisi PSBB di Kota Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil kebijakan tegas untuk mengisolasi seluruh wilayahnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Sumbar

Pengajuan PSBB tak lagi hanya untuk kota atau kabupaten tertentu saja.

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengajukan Padang dan Bukittinggi untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) batal.

"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Irwan Prayitno mengatakan awalnya berencana hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.

Namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, karena tidak dilaksanakan secara menyeluruh.

Usulan tersebut nantinya akan dipertimbangkan Menteri Kesehatan. Setidaknya keputusan itu akan ke luar dalam waktu 3 hari ke depan.

"Jika disetujui, kemungkinan minggu depan bisa jelas keputusannya," kata Irwan Prayitno.

Setelah itu, berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan Sumbar, Polisi dan dinas terkait lainnnya akan rapat bersama dinas perdagangan tingkat kabupaten kota dan provinsi membicarakan soal pasar, mall, dan lainnya.

Irwan optimistis PSBB akan diterima oleh Menteri Kesehatan. Sebab, Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran, sehingga dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.

Hingga Rabu (15/4/2020) kemarin tercatat sudah ada 55 kasus positif Covid-19 dengan delapan orang sembuh dan empat meninggal dunia.

Sumbar masuk peringkat 11 besar jumlah kasus terbanyak di nasional di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, Papua dan Yogyakarta.

Pekanbaru Berlakukan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).

Kepastian PSBB berlaku 17 April 2020 itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

"Peraturan Walikota Tentang PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com , malam ini.

Ia menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarkat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.

Mas Irba Sulaiman juga mengatakan, pada hari Kamis (16/4) Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan PSBB di Pekanbaru .

"Dan pada hari berikutnya, Jumat (17/4/2020) segera dilakukan PSBB," sebutnya.

Hingga 15 April 2020, kasus positif Covid-19 di Pekanbaru ada 11.

5 pasien masih menjalani perawatan, 2 pasien positif meninggal dan 4 pasien positif dinyatakan sembuh.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 113 orang, 57 dirawat, 9 meninggal dan 47 dinyatakan sehat.

Sementara itu total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3549, 1062 masih dalam proses pemantauan dan 2487 selesai dipantau.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).

Kepastian PSBB berlaku 17 April 2020 itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

"Peraturan Walikota Tentang PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com , malam ini.

Ia menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarkat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.

Mas Irba Sulaiman juga mengatakan, pada hari Kamis (16/4) Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan PSBB di Pekanbaru .

"Dan pada hari berikutnya, Jumat (17/4/2020) segera dilakukan PSBB," sebutnya.

Hingga 15 April 2020, kasus positif Covid-19 di Pekanbaru ada 11.

5 pasien masih menjalani perawatan, 2 pasien positif meninggal dan 4 pasien positif dinyatakan sembuh.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 113 orang, 57 dirawat, 9 meninggal dan 47 dinyatakan sehat.

Sementara itu total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3549, 1062 masih dalam proses pemantauan dan 2487 selesai dipantau.

Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru ,  Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .

"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.

Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.

Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.

"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com 

Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.

Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi. "Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.

Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .

Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.

Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :

1. Kawasan Rimbo Panjang

5. Jalan Garuda Sakti Ujung

6. Jalan Siak II

7. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)

8. Jalan Kaharuddin Nasution.

"Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat," terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.

Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.

"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terangnya.

Mantan camat Rumbai ini menyebut bahwa ada sejumlah SOP selama pemberlakuan PSBB di terminal, pelabuhan dan bandara.

SOP nantinya diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku.

"Ada juga penerapan protokol kesehtaan di pintu masuk ini," paparnya.

Mereka juga melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel..

Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.

( Tribunpekanbaru.com )

Sebagian Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved