Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video: 17 April PSBB Efektif di Pekanbaru, Ini Lima Pintu Masuk Yang Dijaga Ketat

Setelah Riau dinyatakan zona merah Covid-19, Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/4/2020).

Editor: aidil wardi

Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.

Isolasi Total, Gubernur Sumbar Ajukan PSBB Provinsi Sumbar, Seluruh Bupati dan Walikota Sepakat

Aturan PSBB Bagi Masyarakat dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Apa sajakah aturan baru yang akan berlaku bagi masyarakat selama PSBB diberlakukan?

Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.

Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.

Saat ini, Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur.

Larangan kerumunan hingga jam malam Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.

Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.

"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Irba saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Capai Rp 15,5 Juta Per Hari, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Ini Rinciannya

Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru.

Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.

"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari.

Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB.

Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," sebut Irba.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved