Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dukung Upaya Pemerintah BPJamsostek Donasikan Gaji bagi Perlindungan Tenaga Medis & Relawan Covid-19

Menanggapi upaya yang dilakukan pemerintah, BPJamsostek bergerak cepat berusaha mendukung para relawan

Editor: Budi Rahmat
Ist/tribun
BP Jamsostek Donasikan Gaji untuk Relawan Covid -19 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Upaya terus dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona.

Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

Hal ini tidak terlepas dari penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) di Indonesia terus meluas.

Meskipun  di sisi lain, jumlah pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan peningkatan.

Menanggapi upaya yang dilakukan pemerintah, BPJamsostek bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.

Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

Untuk mendukung para relawan, BPJamsostek berinisiatif  mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

Kantor Pusat BPJamsostek
Kantor Pusat BPJamsostek (Ist/tribun)

Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz mengatakan,  pihaknya akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis.

Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. "Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," katanya, Selasa (14/04/2020).

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB dan secara bertahap akan bertambah sesuai proses administrasi di BNPB.

Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan. "Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan, bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved