Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Buat Warga Bertanya-tanya, Ini Penjelasan Kapolresta

Penutupan sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, membuat masyarakat banyak yang bertanya-tanya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka ditutup pada Jumat (17/4/2020) sore. Warga mengeluh karena tidak ada sosialisasi atas penutupan jalan itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, memberikan penjelasan terkait penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bertuah, pada Jumat (17/4/2020) sore kemarin.

Dimana juga bertepatan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Adapun ruas jalan yang ditutup, khususnya yang mengarah ke Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Penutupan sejumlah ruas jalan itu pun, membuat masyarakat banyak yang bertanya-tanya.

Apalagi tidak ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan dan kemacetan cukup panjang.

"Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 adalah bagian dari diskresi kepolisian berupa pengalihan arus yang menuju ke Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan," jelasnya, Sabtu (18/4/2020).

Dibeberkan Nandang, Jalan HR Soebrantas memiliki lalu lintas yang sangat padat, baik kendaraan, barang dan orang.

UPDATE Covid-19 di Riau, PSBB Berlaku di Pekanbaru, 26 Kasus Positif di Riau

LENGKAP, Salinan PERWAKO tentang PSBB di Pekanbaru, Simak dan PENTING Pasal 5-20, Silahkan Bagikan!

BREAKING NEWS: Satu Lagi Pasien PDP Covid-19 di Pelalawan Riau Meninggal, Ada Riwayat Penyakit Berat

"Perlu diketahui bersama kepadatan atau pun kerumunan orang merupakan potensi rawan penyebaran Covid19. Sementara Kecamatan Tampan saat ini merupakan wilayah tertinggi kasus Covid-19," sebutnya.

"Berkaitan PSBB telah diberlakukan maka lokasi yang menjadi tempat rawan penyebaran Covid-19 akan ditingkatkan pencegahan dan antisipasinya," sambung dia.

Lebih jauh diungkapkan petinggi di jajaran Polresta Pekanbaru ini, kemudian pada saat petugas menilai kondisi saat itu, dimana sebagian besar masyarakat banyak yang tidak patuh dengan aturan.

Misalnya berupa pemakaian masker pada saat berkendara menuju lokasi yang padat dan ramai, baik lalu lintas orang dan barang.

Dimana kondisi ini menimbulkan potensi rawan penyebaran Covid-19 khususnya.

Berdasarkan penilaian itu, karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), maka dilakukan pengalihan arus sementara.

"Agar masyarakat tidak memasuki Jalan HR Soebrantas yang saat itu sedang padat dan ramai. Tujuannya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19," terang Perwira berpangkat melati tiga ini.

Nandang menyebutkan, tindakan diskresi kepolisian, tidak perlu diumumkan sebelumnya.

Karena diskresi kepolisian adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu, atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian.

Disinggung apakah rekayasa lalu lintas ini akan dilaksanakan setiap hari selama PSBB berlangsung, Nandang menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

"Iya bisa, ketika pengendara banyak yang tidak patuhi protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan physical distancing. Ketika akan memasuki jalur lalu lintas (pergerakan orang dan barang) yang sangat padat dan ramai, di suatu lokasi jalan atau tempat yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi dibandingkan tempat lainnya," papar Nandang.

Untuk itu Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berada di dalam rumah selama pemberlakuan PSBB.

"Jangan panik menghadapi Covid-19, patuhi protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan physical distancing dalam setiap aktivitas. Hindari dan tidak membuat kerumunan atau keramaian di tempat publik," pesannya.

Kemudian dikatakan Nandang, hendaknya masyarakat meningkatkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan dalam setiap aktivitas.

Masyarakat harus mendukung dan mematuhi PSBB, sebagaimana yang tertuang dalam pasal-pasal Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, salah satunya dalam pasal 5 ayat 4, tentang pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved