Update Virus Corona di Riau
1 KELUARGA di Kecamatan Tampan Pekanbaru Positif Covid-19, Ayo Taati Aturan PSBB, Ini Perwakonya
Selanjutnya pasien nomor 33 adalah Nyonya DA, warga Kecamatan Tampan. Nyonya DA ini merupakan ibu dari MRS dan istri dari tuan SS.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Berikut isi lengkap Perwako Pekanbaru tersebut yang terdiri dari 9 BAB dan 30 pasal :

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refucussing Kegiatan, Realokasi Anggran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/MENKES/ 250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PEKANBARU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Kanal Penanganan Pengaduan adalah wadah untuk pelaporan terhadap penanganan dan pemantauan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui saluran telepon 112.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.
12. Physical Distancing adalah menjaga jarak aman antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
13. Social Distancing adalah tindakan pembatasan
kerumunan/perkumpulan orang-orang untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.