Virus Corona di Riau
5 Kabupaten Kota di Riau Diminta Segera Tetapkan PSBB, Gubri Terbitkan Pergub Nomor 22 Tahun 2020
Kelima kepala daerah yang dikirim surat Gubernur Riau yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.
"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten kota," katanya.
Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya.
Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.
"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya.
Seperti diketahui, lima kabupaten kota di yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru didesak untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab lima kabupaten kota penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru. Sehingga PSBB harus dilakukan bersama-sama dengan kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirim surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di Riau yang semakin meluas.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat gubernur Riau yang ditujukan kepada lima bupati dan walikota tersebut bersifat amanat yang segera untuk dijalankan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau.
Kemudian Gubernur Riau, Syamsuar juga mengungkapkan, mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19.
Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.
"Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Riau melalui surat resminya tersebut, Minggu (19/4/2020).
Melalui surat tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan PSBB, maka kabupaten kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung diantaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan.
(TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_penerapan_psbb_pembatasan_sosial_berskala_besar_di_pekanbaru_1jpg.jpg)