Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Bengkalis

8 Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas, Ini Sebabnya

Selesai pengambilan sumpah jabatan mereka akan melakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai empat belas hari kedepan, karena mereka baru tiba

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
8 Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas, Ini Sebabnya 

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian terhadap dua kabupaten/kota tersebut yang telah menyatakan siap melaksanakan PSBB.

Gubri sudah menginstruksikan kepada kepala daerah di dua daerah tersebut agar mulai melakukan sosialisasi kepada warganya terkait rencana penerapan PSBB ini.

Agar saat sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkes, masyarakat di dua daerah ini sudah siap untuk mengikuti aturan selama masa pelaksanaan PSBB.

"Saya sudah sampaikan ke Plh Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai agar mulai disosialisasikan kepada masyarakat, agar nanti mereka lebih siap kalau PSBB sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Gubri berharap langkah Dumai dan Bengkalis yang sudah mengusulkan PSBB dapat ikuti oleh Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Kota Pekanbaru yakni kabupaten Siak, Pelalawan dan Kampar.

"Siak, Pelalawan dan Kampar kami minta juga segera menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Gubri menyampaikan saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Riau semakin meluas.

Selain jumlah PDP dan Pasien Positif yang terus meningkat, saat ini dua daerah di Riau juga masuk zona merah dan menjadi daerah terjangkit yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Selain Pekanbaru, Kota Dumai juga sudah dikategorikan sebagai daerah transmisi lokal oleh pusat. Jadi sampai sekarang di Riau ada dua daerah yang transmisi lokal. Pertama Pekanbaru dan kedua Dumai," ucapnya.

Sebagai pedoman penetapan PSBB di kabupaten kota di Riau, Gubernur Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Riau.

Dalam Pergub tersebut diuraikan sejumlah poin terkait aturan PSBB yang nanti bisa dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.

Mulai dari aturan pembatasan aktivitas diluar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan, kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum.

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur poin-poin terkait pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan selama PSBB dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan kegiatan ditempat hiburan dan wisata.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB diberlakukan.

Fasilitas layanan kesehatan dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved