Virus Corona di Bengkalis
8 Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas, Ini Sebabnya
Selesai pengambilan sumpah jabatan mereka akan melakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai empat belas hari kedepan, karena mereka baru tiba
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung.
Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan.
Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan non tunai.
Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak Covid-19 selama pelaksanaan PSBB.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani kepada Tribun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB.
Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya.
Dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.
"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten kota," katanya.
Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.
"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya.
Seperti diketahui, lima kabupaten kota di yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru didesak untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab lima kabupaten kota penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru, sehingga PSBB harus dilakukan bersama-sama dengan kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirimkan surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/8-hakim-di-pengadilan-negeri-bengkalis-jalani-rapid-test-sebelum-bertugas-ini-sebabnya.jpg)