Kasus Korupsi di Riau
Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Mantan PR IV UIR Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian
Saat itu, dia menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti, yang melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.
Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Terdakwa Abdullah Sulaiman telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli.
Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara Rp2.633.228.670.
Uang itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp 958.598.670 dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.674.630.000.
Akibat perbuatannya, terdakwa Abdullah Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.