UPDATE Nasib THR PNS Lebaran 2020: Tidak Ada Tunjangan Kinerja, Ini Rinciannya
Senin (6/4/2020) lalu, Menkeu ini menjelaskan bahwa pertimbangan muncul karena anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Selain Pegawai Negeri Sipil, termasuk unsur TNI dan Polri di dalam APBN 2020.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet."
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani pada Selasa (7/4/2020) dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan pencairan gaji ke 13 dan THR untuk ASN atau PNS dalam kondisi wabah corona ini.
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2020) lalu, Menkeu ini menjelaskan bahwa pertimbangan muncul karena anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan.
Menyusul krisis kesehatan ini, pemerintah total menggelontorkan dana pada dunia usaha dan bantuan sosial.
• Usai Fenomena Cacing, Kini Jutaan Ubur-ubur Muncul di Probolinggo, TERNYATA Menjadi Petanda Alam
• Segel Brankas Virus di Laboratorium Wuhan Rusak Picu Kecurigaan Terhadap China Atas Wabah Corona
• PANDUAN Puasa Ramadhan 2020: Niat Puasa Ramadhan 1441 H
Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 di tanah air.
Oleh karena itu, ada pengurangan THR pada tahun ini.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tidak dibayarkan.

• Bocor ke Publik, Hanya 3 Klub Liga Inggris Ini yang Punya Duit untuk Transfer Musim Panas
• 2 Hari Hasilnya Bisa Diketahui, 200 Sampel Swab PDP Covid-19 akan Diuji PCR Test di Labkesda Riau
• 1 KELUARGA di Kecamatan Tampan Pekanbaru Positif Covid-19, Ayo Taati Aturan PSBB, Ini Perwakonya
Diketahui sebelumnya, penambahan THR dari komponen tunjangan kerja sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Sehingga THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti halnya tunjangan suami/istri dan anak.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," papar Sri Mulyani.
Para pensiunan ASN, TNI, dan Polri dipastikan juga akan mendapatkan THR seperti yang sudah direncanakan.