Jalan Jenderal Sudirman Ditutup
PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (21/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB
"Dimohon kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, untuk keluar malam hari dan mematuhi protokol pemerintah terkait PSBB di Pekanbaru," paparnya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pasal 7
(1) Penghentian sementara Institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan jenjang pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(1) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib :
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan yaitu:
1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait;
c. kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditetapkan dengan surat keputusan walikota Pekanbaru;
d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;
e. utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi);
f. pembangkit listrik dan unit transmisi;
g. kantor pos;
h. pemadam kebakaran;
i. pusat informatika nasional;
j. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
k. bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat;
l. karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
m. kantor pajak;
n. lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
o. unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan;
p. unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya; Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
q. perusahaan komersial dan swasta meliputi ;
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting;
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan atm, termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat- obatan, peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi;
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage); dan
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
r. perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor; dan
7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protocol kesehatan di tempat kerja.
s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi :
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang;
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos; dan
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
t. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru; dan
v. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita saluran pernafasan;
5. penderita kanker;
6. penderita ginjal;
7. ibu hamil; dan
8. usia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis serta memiliki Alat Pelindung Diri (APD);
2. Seluruh karyawan diarea perkantoran agar menggunakan masker;
3. Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan kegawatdaruratan;
3. Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka:
a. aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kalender;
b. petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c. penghentian sementara dilakukan setelah proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a) membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b) menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c) menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d) menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e) memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f) melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g) menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h) melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i) mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengecualian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diatur melalui keputusan walikota.
(5) Terhadap kegiatan perhotelan atau usaha sejenis, penanggungjawab wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(6) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1. Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(7) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 13
(1) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
g. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(3) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
Pasal 14
(1) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB) pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan;
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di sekitar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 16
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang banyak, antara lain :
a. Politik termasuk unjuk rasa dan kegiatan sejenis;
b. Olahraga ditempat umum dan terbuka;
c. hiburan, termasuk bioskop, warnet, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat dan tempat sejenis;
d. pertunjukan meliputi konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan sejenis;
e. akademik; meliputi seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis;
f. budaya; meliputi pertemuan sosial, pekanraya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi dan kegiatan sejenis;
g. tempat wisata;