Jalan Jenderal Sudirman Ditutup

PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (21/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB

"Dimohon kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, untuk keluar malam hari dan mematuhi protokol pemerintah terkait PSBB di Pekanbaru," paparnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa/Satlantas Polresta Pekanbaru
PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (20/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan melakukan penutupan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4/2020).

Kegiatan penutupan jalan akan dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi Tribun.

Dijelaskan Emil, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan sejumlah jalan lain yang mengakses ke Jalan Jenderal Sudirman, akan ditutup.

"Dimohon kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, untuk tidak keluar malam hari dan mematuhi protokol pemerintah terkait PSBB di Pekanbaru," paparnya.

Salinan Lengkap PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April mendatang atau sudah masuk bulan Ramadhan.

LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!
LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca! (Tribun Pekanbaru/capture)

PSBB di Pekanbaru itu dilegalkan melalui Peraturan Walikota atau Perwako Pekanbaru tentang PSBB.

Berikut isi lengkap Perwako Pekanbaru tersebut yang terdiri dari 9 BAB dan 30 pasal :

Perwako Walikota Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru
Perwako Walikota Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru (Tribun Pekanbaru/capture)

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refucussing Kegiatan, Realokasi Anggran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved