Jalan Jenderal Sudirman Ditutup

PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (21/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB

"Dimohon kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, untuk keluar malam hari dan mematuhi protokol pemerintah terkait PSBB di Pekanbaru," paparnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa/Satlantas Polresta Pekanbaru
PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (20/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan melakukan penutupan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4/2020).

Kegiatan penutupan jalan akan dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi Tribun.

Dijelaskan Emil, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan sejumlah jalan lain yang mengakses ke Jalan Jenderal Sudirman, akan ditutup.

"Dimohon kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, untuk tidak keluar malam hari dan mematuhi protokol pemerintah terkait PSBB di Pekanbaru," paparnya.

Salinan Lengkap PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April mendatang atau sudah masuk bulan Ramadhan.

LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!
LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca! (Tribun Pekanbaru/capture)

PSBB di Pekanbaru itu dilegalkan melalui Peraturan Walikota atau Perwako Pekanbaru tentang PSBB.

Berikut isi lengkap Perwako Pekanbaru tersebut yang terdiri dari 9 BAB dan 30 pasal :

Perwako Walikota Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru
Perwako Walikota Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru (Tribun Pekanbaru/capture)

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refucussing Kegiatan, Realokasi Anggran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah;

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);

12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/MENKES/ 250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PEKANBARU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Kanal Penanganan Pengaduan adalah wadah untuk pelaporan terhadap penanganan dan pemantauan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui saluran telepon 112.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.
12. Physical Distancing adalah menjaga jarak aman antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
13. Social Distancing adalah tindakan pembatasan
kerumunan/perkumpulan orang-orang untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

Pasal 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak ekonomi, sosial dan keamanan dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pembinaan dan Pengawasan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi.

BAB IV
PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Walikota memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. menggunakan masker di luar rumah; dan
c. melaksanakan social distancing dan physical distancing.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dengan aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi logistic.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya

Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan berdasarkan kewenangan.

Pasal 7
(1) Penghentian sementara Institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan jenjang pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. 

(1) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib :
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan yaitu:
1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait;
c. kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditetapkan dengan surat keputusan walikota Pekanbaru;
d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;
e. utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi);
f. pembangkit listrik dan unit transmisi;
g. kantor pos;
h. pemadam kebakaran;
i. pusat informatika nasional;
j. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
k. bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat;
l. karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
m. kantor pajak;
n. lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
o. unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan;
p. unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya; Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
q. perusahaan komersial dan swasta meliputi ;
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting;
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan atm, termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat- obatan, peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi;
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage); dan
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
r. perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor; dan
7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protocol kesehatan di tempat kerja.
s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi :
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang;
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos; dan
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
t. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru; dan
v. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita saluran pernafasan;
5. penderita kanker;
6. penderita ginjal;
7. ibu hamil; dan
8. usia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis serta memiliki Alat Pelindung Diri (APD);
2. Seluruh karyawan diarea perkantoran agar menggunakan masker;
3. Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan kegawatdaruratan;
3. Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka:
a. aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kalender;
b. petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c. penghentian sementara dilakukan setelah proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a) membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b) menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c) menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d) menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e) memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f) melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g) menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h) melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i) mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengecualian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diatur melalui keputusan walikota.
(5) Terhadap kegiatan perhotelan atau usaha sejenis, penanggungjawab wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(6) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1. Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(7) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum

Pasal 13
(1) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
g. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(3) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

Pasal 14
(1) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB) pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan;
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di sekitar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang banyak, antara lain :
a. Politik termasuk unjuk rasa dan kegiatan sejenis;
b. Olahraga ditempat umum dan terbuka;
c. hiburan, termasuk bioskop, warnet, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat dan tempat sejenis;
d. pertunjukan meliputi konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan sejenis;
e. akademik; meliputi seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis;
f. budaya; meliputi pertemuan sosial, pekanraya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi dan kegiatan sejenis;
g. tempat wisata;

Pasal 17
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a.khitan;
b.pernikahan; dan
c.pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19)
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10 orang;
c. tidak mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10 orang ;
c. tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 orang; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
c. jenis moda transportasi yang meliputi :
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
11. transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.
12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum/bus;
c. angkutan sungai.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan 
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga dengan alamat yang sama;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
d. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
g. Kendaraan yang memasuki Kota Pekanbaru harus melalui pemeriksaan check point yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.
(8) Angkutan sungai dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan :
a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang.
b. menerapkan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing); dan menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan operasi kapal.
(9) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Bagian Kedelapan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pasal 19
(1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan Operasi Militer:
1. Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
2. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di tingkat Kota Pekanbaru.
3. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Kegiatan operasi POLRI:
1. Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
2. Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di tingkat Kota Pekanbaru.
3. Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Pembatasan dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban

Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Pekanbaru mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Pekanbaru;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru

Pasal 21
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Pekanbaru wajib:
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c.melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracking) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru.

Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 22
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 23
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; dan
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN
WARGA DAN SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE (COVID- 19)

Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW)

Pasal 24
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan PSBB ditingkat kelurahan dan kecamatan, Pemerintah Kota Pekanbaru menguatkan peran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis rukun Warga (PMBRW) dengan Tim Pendamping Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19);
(2) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara berjenjang dengan pihak Kelurahan, Kecamatan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, dan Danramil;
(3) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) memiliki tugas membantu pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan pelaksanaan PSBB dan melakukan pemantauan serta pelaporan terhadap pelaksanaan PSBB.
(4) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru melalui Lurah dan camat.

Bagian Kedua
Sumber Daya Penanganan

Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru.

Pasal 26
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan kerjasama kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. dukungan logistik; dan
e. jasa dan/atau dukungan lain.
(3) Dukungan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kerjasama penanganan dengan :
a. TNI/Polri;
b. fasilitas pelayanan kesehatan swasta;
c. dunia usaha;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. organisasi dan asosiasi profesi; dan
f. RT dan RW;

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan walikota sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di luar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ahli/pakar terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 28
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota
ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.

Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga
dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu telepon darurat 112.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 30
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Pekanbaru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved