Virus Corona di Riau
Pulang dari Kampar Otomatis OPD, Gubernur Syamsuar Sebut Kampar Zona Merah Covid-19
Siapapun yang pulang bepergian dari Kabupaten Kampar langsung otomastis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Siapapun yang pulang bepergian dari Kabupaten Kampar langsung otomastis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona.
Hal ini usai Gubernur Riau Syamsuar resmi menetapkan Kabupaten Kampar sebagai zona merah penyebaran covid-19, Rabu (22/4/2020).
Sebelumnya, ada dua kabupaten dan kota di Provinsi Riau juga ditetapkan sebagai daerah terjangkit dan masuk dalam zona merah penyebaran virus corona, yaitu Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Dengan ditetapkannya Kampar sebagai daerah terjangkit, sekaligus menambah daftar panjang wilayah terjangkit covid-19 di Provinsi Riau.
• Wanita Lansia Pengidap Covid-19 Kabur dari Panti Jompo,Wafat Beberapa Saat Usai Ditemukan
• Telat Beroperasi, Tak Ada Petugas di Posko Covid 19 di Perbatasan Kuansing - Kampar- Pekanbaru Riau
• Wow, Gaji Staf Khusus Milenial Jokowi Rp 51 Juta Sebulan, Apa Saja Tugasnya?
"Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran covid-19. Hal ini saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secepatnya," kata Syamsuar.
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai zona merah covid-19 ini, maka siapapun warga yang bepergian dari Kampar, maka yang bersangkut otomatis akan langsung berstatus menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP),” paparnya.
Syamsuar berharap kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah zona merah Covid-19 untuk bisa mengajukan PSBB.
"Sekarang kita menunggu usulan PSBB. Nantinya akan menyusul Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis yang akan masuk menjadi daerah terjangkit, apabila pemerintah daerah tidak bersikap cepat atau tanggap," katanya.
Syamsuar mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Kabupaten Kampar berstatus zona merah tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap enteng wabah ini.
Sosial distancing dan physical distancing harus benar-benar dilaksanakan olah masyarakat.
Gubernur kemudian mengimbau kepada masyarakat Kampar untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan covid-19.
"Rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan tetap berada di rumah. Apabila terpaksa keluar harus menggunakan masker, serta beribadah di rumah," katanya.
Data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rabu (22/4/2020), jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Kampar ada 38 orang.
Di antara jumlah itu, 17 pasien masih dirawat di rumah sakit, 15 sudah sembuh dan sudah pulang.
Sedangkan yang meninggal dunia ada 6 orang. Sementara untuk pasien yang positif covid-19 di Kampar jumlah ada 3 orang dan seluruhnya masih menjalani perawatan di RSUD Bangkinang.
Tiga Kabupaten/Kota Balas Surat Gubri Terkait PSBB
Pemko Dumai, Pemkab Bengkalis, dan Pemkab Pelalawan sudah membalas surat dari Gubernur Riau terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka tersisa dua kabupaten lagi yang bertetangga dengan Kota Pekanbaru yang belum membalas surat Gubernur Riau, yakni Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
"Ada lima bupati dan walikota yang sudah disurati oleh Pak Gubernur, yaitu Bupati Siak, Kampar, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, tapi yang sudah merespon itu baru ada tiga. Pelalawan, Bengkalis dan Dumai," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga mendorong kabupaten kota yang mengusulkan PSBB untuk melengkap empat dokumen penting.
Di antaranya adalah dokumen yang berisi peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kedua dokumen kejadian kasus transmisi lokal (jika sudah terjadi).
Ketiga, dokumen kesiapan daerah terhadap kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan pra sarana kesehatan dan keempat dokimen anggaran dan jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Yang harus dikaji itukan soal pasokan kebutuhan dasar rakyat harus tesedia, pasokan pangan harus ada, sarana pra sarana kesehatan harus memadai, serta pendataan masyarakat penerima bantuan juga harus disiapkan dengan baik," katanya.
Dalam melakukan fasilitasi ini pihaknya masih menunggu kesiapan daerah dalam menyiapkan kajian.
Jika yang siap hanya tiga kabupaten itu saja maka fasilitasi oleh Gubernur Riau akan dilakukan khusus untuk tiga kabupaten dan kota itu saja.
Namun jika lima kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Pekanbaru bisa segera menyiapkan kajianya, maka fasilitasi bisa dilakukan secara bersamaan.
"Kalau memang ada kabupaten kota yang siap difalitasi oleh Gubernur maka tidak harus menunggu semua,” ujarnya.
“ Tapi kalau kelima kabupaten kota ini bisa cepat membuat kajianya, fasilitasnya bisa dilakukan secara bersamaan. Tapi sejauh ini baru tiga yang sudah konfirmasi untuk melaksanakan PSBB, yaitu Pelalawan, Dumai dan Bengkalis," tambahnya.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menginstruksikan kepada kepala daerah di dua daerah tersebut agar mulai melakukan sosialisasi kepada warganya terkait rencana penetapan PSBB ini.
Agar saat sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkes, masyarakat di dua daerah ini sudah siap untuk mengikuti aturan selama masa pelaksanaan PSBB.
"Saya sudah sampaikan ke Plh Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai agar mulai disosialisasikan kepada masyarakat, agar nanti mereka lebih siap kalau PSBB sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.
Gubri berharap langkah Dumai dan Bengkalis yang sudah mengusulkan PSBB dapat diikuti oleh Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Kota Pekanbaru. Yakni kabupaten Siak, Pelalawan dan Kampar.
"Siak, Pelalawan dan Kampar kami minta juga segera menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.
Gubri menyampaikan saat ini kasus penyebaran covid-19 di Riau semakin meluas.
Selain jumlah PDP dan pasien positif yang terus meningkat, saat ini dua daerah di Riau juga masuk zona merah dan menjadi daerah terjangkit, yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Selain Pekanbaru, Kota Dumai juga sudah dikategorikan sebagai daerah transmisi lokal oleh pusat. Jadi sampai sekarang di Riau ada dua daerah yang transmisi lokal. Pertama Pekanbaru dan kedua Dumai," ucapnya.
Keluarkan Pergub PSBB
Sebagai pedoman penetapan PSBB di kabupaten kota di Riau, Gubernur Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Riau.
Dalam Pergub tersebut diuraikan sejumlah poin terkait aturan PSBB yang nanti bisa dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.
Mulai dari aturan pembatasan aktivitas di luar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan.
Kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum.
Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur poin-poin terkait pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan selama PSBB dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Serta pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.
Dalam Pergub tersebut juga disebutkan kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB diberlakukan.
Di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota.
Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung.
Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan.
Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan nontunai.
Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak covid-19 selama pelaksanaan PSBB.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani kepada Tribun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB.
Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya. Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.
"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten dan kota," katanya.
Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.
"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya. ( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)
