Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Riau

VIDEO: Kampar Zona Merah Covid-19, Gubernur Riau Syamsuar Imbau Warga Tak Anggap Enteng Wabah Corona

Gubri Syamsuar mengungkapkan dengan ditetapkannya Kampar berstatus zona merah tersebut, ia meminta masyarakat untuk menganggap enteng wabah ini

Editor: didik ahmadi

Gubri menyampaikan saat ini kasus penyebaran covid-19 di Riau semakin meluas.

Selain jumlah PDP dan pasien positif yang terus meningkat, saat ini dua daerah di Riau juga masuk zona merah dan menjadi daerah terjangkit, yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Selain Pekanbaru, Kota Dumai juga sudah dikategorikan sebagai daerah transmisi lokal oleh pusat. Jadi sampai sekarang di Riau ada dua daerah yang transmisi lokal. Pertama Pekanbaru dan kedua Dumai," ucapnya.

Keluarkan Pergub PSBB

Sebagai pedoman penetapan PSBB di kabupaten kota di Riau, Gubernur Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Riau.

Dalam Pergub tersebut diuraikan sejumlah poin terkait aturan PSBB yang nanti bisa dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.

Mulai dari aturan pembatasan aktivitas di luar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan.

Kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum.

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur poin-poin terkait pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan selama PSBB dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Serta pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB diberlakukan.

Di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota.

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung.

Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan.

Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan nontunai.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved