Virus Corona di Riau
VIDEO: Kampar Zona Merah Covid-19, Gubernur Riau Syamsuar Imbau Warga Tak Anggap Enteng Wabah Corona
Gubri Syamsuar mengungkapkan dengan ditetapkannya Kampar berstatus zona merah tersebut, ia meminta masyarakat untuk menganggap enteng wabah ini
Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak covid-19 selama pelaksanaan PSBB.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani kepada Tribun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB.
Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya. Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.
"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten dan kota," katanya.
Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.
"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya. ( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)