Positif Corona Bertambah di Riau
LABORATORIUM Biomolekuler Riau Kebanjiran Kiriman Sampel Swab, Petugas Bekerja Hingga Larut Malam
Langsung diserang begitu banyak sampel tentu agak sedikit overload beban kerjanya, sehingga dari Senin sampai Kamis ini mereka pulang malam
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Pengajuan ikut bersama-sama dengan Kota Dumai yang lebih dulu ditetapkan sebagai zona merah.
"Mungkin pak bupati bisa mensosialisasikan dulu dengan warganya, agar warganya juga siap untuk melaksanakan," kata Syamsuar.
Mantan Bupati Siak itu menuturkan, selain menyiapkan proposal, Peraturan Gubernur (Pergub) juga akan disusun segera.
Namun butuh dukungan dan bantuan dari Bagian Hukum dari Pelalawan dan Kota Dumai.
Usai telekonfrence, Bupati Harris menyebutkan kajian yang selama ini telah disusun oleh pemda tidak lagi dipakai dalam pengajuan PSBB, melainkan harus kajian dari provinsi.
Pihaknya akan kembali meluruskan maksud dari pemprov terkait kajian ini yang didukung oleh Pergub yang dijanjikan Gubri Syamsuar.
Harris menyatakan, kendala dalam pengajuan PSBB sebenarnya kondisi masyarakat Pelalawan pada umumnya.
Ia menilai warga belum siap atas penerapan PSBB dengan berbagai aturan yang musti ditegakan.
"Sebenarnya kalau kita yang mengajukan (PSBB), terjadi sesuatu, yang tanggungjawab kita sendiri," kata Harris.
"Tapi kalau provinsi yang menetapkan dan kajian dari provinsi, itu lebih matang," sambungnya.
Resiko dari segi ekonomi, sosial, hingga budaya telah dipertimbangkan oleh Pemprov Riau sebagai dampak penerapan PSBB.
Dari segi anggaran, lanjut Harris, sebenarnya siap tetapi hanya untuk tiga bulan kedepan.
Jika wabah Covid-19 berlangsung lewat dari tiga bulan, tentu kekurangan anggaran akan diminta ke provinsi dalam bentuk bantuan.
"Kan bukan kita yang mengajukan (PSBB), tapi provinsi. Sekurang-kurangnya dibantu (anggaran). Artinya tidak dibebankan kepada daerah saja," katanya.
Terkait status Pelalawan sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah Covid-19 seperti yang diutarakan Gubri Syamsuar, Harris menyebutkan jika hal itu merupakan kajian dari gubernur dan tidak memakai kajian dari daerah.
"Zona merah itukan kajian dia (gubernur). Jadi kita mau bicara, tadi itu kan. Indak mungkin saya melawan gubernur. Gubernur menyatakan ini datanya menurut dia dan bahkan menyatakan kajian itu adalah bukan dari kabupaten kota, tapi kajian mereka (provinsi," tandasnya.
KAMPAR ZONA MERAH Covid-19 Segera PSBB
Kampar adalah satu dari daerah tingkat dua atau kabupaten di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.
Mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Kampar sudah mendirikan Posko Covid-19 di perbatasan dengan Sumatera Barat.
Kini, tiga Kabupaten Kota di Riau resmi ditetapkan sebagai daerah terjangkit dan masuk dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Setelah Kota Pekanbaru dan Dumai, kini giliran Kabupaten Kampar yang dinyatakan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Riau.
Masuknya Kabupaten Kampar dalam zona merah penyebaran Covid-19 secara resmi diumumkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Rabu (22/4/2020).
Ditetapkannya Kampar sebagai daerah terjangkit, sekaligus menambah daftar panjang wilayah terjangkit Covid-19 di Riau.
"Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secepatnya," katanya.
Ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai zona merah Covid-19 ini, maka siapapun warga yang bepergian ke luar kota dari Kabupaten Kampar, maka yang bersangkut otomatis akan langsung berstatus menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Gubri berharap kepada Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah zona merah Covid-19 untuk bisa mengajukan PSBB.
"Sekarang kita menunggu usulan PSBB dari Bupati, nantinya akan menyusul Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis yang akan masuk menjadi daerah terjangkit, apabila pemerintah daerah tidak bersikap cepat atau tanggap," katanya.
Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Kabupaten Kampar berstatus zona merah tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap enteng wabah ini.
Sosial Distancing dan Pysikal Distancing harus benar-benar dilaksanakan olah masyarakat.
Syamsuar kemudian mengimbau kepada masyarakat Kampar untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan tetap berada di rumah. Apabila terpaksa keluar harus menggunakan masker, serta beribadah di rumah," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rabu (22/4/2020), jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kampar sebanyak 38 orang, 17 diantaranya masih dirawat dan 15 sudah sembuh dan sudah pulang.
Sedangkan yang meninggal dunia ada 6 orang.
Sementara untuk pasien yang positif Covid-19 di Kampar jumlah ada 3 orang dan seluruhnya masih menjalani perawatan di RSUD Bangkinang.
PDP Covid-19 di Pelalawan Meninggal Dunia
Lagi, seorang warga Kabupaten Pelalawan Riau berstatus Pasien Dibawah Pengawas (PDP) Covid-19 meninggal dunia.
Pasien tersebut meninggal Rabu (22/4/2020) malam.
Pasien PDP tersebut menghembuskan nafas terakhir dari Rumah Sakit (RS) Efarina Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Pasien berinisial A berusia 50 tahun diketahui berjenis kelamin laki-laki berasal dari Desa Padang Luas Kecamatan Kecamatan Langam, Pelalawan.
"Meningal dunia tadi malam sekitar pukul 21.00 wib di rumah sakit Efarina," ungkap juru bicara penanggulangan Covid-19 Pelalawan, H Asril M.Kes, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (23/4/2020).
Pasien PDP tersebut sempat menjalani perawatan di ruang isolasi Covid-19 di RS Efarina Pangkalan Kerinci.
Pria paruh baya itu didiagnosa menderita pnemonia berdasarkan gejaga yang dialami.
Ia ditetapkan sebagai PDP dan menjalani perawatan. Lantaran kondisi keseharannya terus menurun, nyawanya tidak tertolong dan meningal dunia.
Penyelenggaraan jenazah A sesuai dengan protokol penderita virus corona. Termasuk proses pemakaman yang dilaksanakan di pemakaman umum di Kelurahan Kerinci Barat.
"Penguburan dengan standar Covid-19 harus dijalankan, karena pasien ini berstatus PDP," tandas Asril saat ditemui di lokasi pemakaman.
PDP Meninggal Dunia - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.