Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini yang Terjadi Jika Nyanyikan Lagu 'AISYAH' Sambil Mabuk, Lidah Bimbim Kepleset Hingga Dipolisikan

Ia ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial B yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di med

Youtube Syakir Daulay
Syakir Daulay menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulutmu Harimau Mu, ungkapan itu sangat pantas disematkan oleh Bimbim Adhi (18) pemuda asal Kota Surabaya, Jatim.

Karena dinilai menghina Nabi Muhammad SAW, ia ditangkap dan digiring petugas ke kantor polisi.

Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya ditangkap tim cyber patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW.

Ia pun menangis dan meminta maaf kepada umat Islam di Polrestabes Surabaya.

"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020).

Pelaku memplesetkan lagu Aisyah isteri Nabi Muhammad
Pelaku memplesetkan lagu Aisyah isteri Nabi Muhammad (surya.co.id)

 

Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami dibantu warga dan masyarakat muslim mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,"tambahnya.

Setelah terciduk, Bimbim menangis dihadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirulloh hal adzim," sebutnya.

Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Ia ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial B yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial.

Lewat akun Instagramnya, pemuda ini memplesetkan lirik lagu berjudul "Aisyah Istri Rasulullah".

Videonya itu kemudian beredar luas di hampir seluruh media sosial dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved