Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Pekanbaru

UPDATE: Info Penutupan Jalan di Pekanbaru Malam Ini. Awas, Penutupan Mulai Pukul 20.00 WIB

Polresta Pekanbaru kembali menutup sejumlah ruas jalan pada malam ini, Jumat (24/4/2020). Penutupan jalan mulai dilakukan pada pukul 20.00 WIB

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru ditutup pada pekan lalu. Sejak beberapa hari belakang, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ditutup setiap malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, kembali melakukan penutupan jalan di Pekanbaru , pada Jumat (24/4/2020) malam ini.

Penutupan sejumlah jalan yang bertepatan pada malam pertama di Bulan Ramadhan ini, masih terkait dengan pelaksanaan Penerapan PSBB di Pekanbaru .

Jalan Jenderal Sudirman, menjadi ruas jalan pertama yang ditutup.

Kemudian menyusul ruas Jalan HR. Soebrantas.

penutupan jalan di Pekanbaru , berlangsung mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Masih seperti biasa, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Soebrantas," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (24/4/2020) sore.

Sejauh ini katanya, belum ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.

Namun tidak tertutup kemungkinan, ke depan akan dilakukan.

Hal ini menyesuaikan evaluasi yang dilakukan petugas setiap harinya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tak ada kepentingan, agar tidak keluar rumah dan melintasi jalan tersebut.

Emil memaparkan, sejumlah personel Satlantas Polresta Pekanbaru akan berjaga di akses jalan menuju dua jalan yang ditutup itu.

Polisi juga akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku di lapangan jika masih ditemukan warga yang tetap nekat melintas.

"Namun kita semaksimal mungkin menjaga jalan agar tetap steril," sebutnya.

Emil menegaskan, pihaknya akan selektif dalam memperbolehkan kendaraan yang melintas.

"Yang boleh nanti petugas selektif. Seperti petugas medis, sembako, gas, BBM dan kebutuhan pokok masyarakat," terang Emil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved