Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Pekanbaru

UPDATE: Info Penutupan Jalan di Pekanbaru Malam Ini. Awas, Penutupan Mulai Pukul 20.00 WIB

Polresta Pekanbaru kembali menutup sejumlah ruas jalan pada malam ini, Jumat (24/4/2020). Penutupan jalan mulai dilakukan pada pukul 20.00 WIB

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru ditutup pada pekan lalu. Sejak beberapa hari belakang, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ditutup setiap malam. 

Usaha Tetap Beroperasi

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru memperbolehkan sejumlah usaha tetap beroperasi di masa PSBB tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, adanya pengecualian terhadap sejumlah aktivitas usaha selama PSBB.

Ada sejumlah usaha yang tetap buka selama PSBB.

Usaha tersebut tetap buka yakni supermarket, apotek dan toko obat

Kemudian pasar tradisional, ritel, agen dan distributor boleh buka karena menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. SPBU dan pangkalan elpiji juga tetap beroperasi.

Ingot menegaskan bahwa rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan PKL kuliner bisa tetap buka.

Mereka tidak menyediakan tempat untuk konsumsi di tempat itu.

"Tapi syaratnya tidak melayani makan atau minum di tempat, boleh layanan bungkus dan bawa pulang," terangnya.

Menurutnya, toko bahan bangunan dan bengkel tetap buka. Ia juga menyebut bahwa usaha yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting.

Industri tersebut di antaranya pangan, kesehatan, APD, tranportasi dan lainnya. "Kalau bengkel tetap buka marena termasuk kebutuhan penting mendukung transportasi di masa covid-19," terangnya.

Ingot menyebut poin yang ada nantinya bisa bertambah.

Hal itu seiring sejumlah item yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Ingot menyebut bahwa item yang ada sudah sangat jelas. Tim di lapangan bakal melakukan penindakan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.74 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved