Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Hanya Wilayah yang Terapkan PSBB, Larangan Mudik Berlaku Umum di Seluruh Indonesia

peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas sedang berjaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, yang terlihat sepi, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penerapan larangan mudik berlaku umum.

Dirinya mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.

"Tapi dalam praktek mungkin ada ada kebijakan yang tertentu dimana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap Mahfud.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia.

Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," pungkas Mahfud.

 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia, Bukan Hanya Wilayah PSBB, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/25/mahfud-md-larangan-mudik-berlaku-di-seluruh-indonesia-bukan-hanya-wilayah-psbb.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved