Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Realokasi Dinilai Lamban, FITRA Sebut Potensi Dana COVID-19 di Riau Capai Rp 8 Triliun

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai proses realokasi anggaran di Riau untuk penanganan COVID-19 lamban.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
unsplash @martinsanchez
Ilustrasi Corona, Covid-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai proses realokasi anggaran di Riau untuk penanganan COVID-19 lamban.

Hingga Selasa (14/4/2020), FITRA belum mendapat infromasi bahwa ada pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah mengetuk palu realokasi anggaran.

"Menurut kami, Riau masih sangat lelet. Padahal aturan mendukung untuk percepatan realokasi anggaran Covid," ungkap Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi, Selasa sore.

Ia mencontohkan, dari pantauan hingga 7 April lau, Pemprov Riau masih berutat pada proses realokasi anggaran.

Triono menyebutkan beberapa faktor mempengaruhi realokasi menjadi lamban.

Menurut dia, daerah masih ragu melakukan penggeseran anggaran karena aturan dari pusat terlalu banyak. ‎Di samping itu, faktor kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seharusnya dengan sistem e-budgeting, proses realokasi tidak perlu lama.

Mekanisme pembahasan bersama legislatif juga ikut mempengaruhi. Triono menegaskan, realokasi tidak perlu dibahas bersama DPRD. Aturan yang ada tidak mengharuskannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, kata dia, jika belanja tidak terduga tidak cukup, bisa ditutupi dengan realokasi.

Di Permendagri itu, daerah diberi ruang melakukan tahapan realokasi yang sederhana dan singkat. Triono menyebutkan, hanya dengan perubahan dokumen di dinas, lalu dikoordinasikan dengan Bappeda. Kemudian direvisi oleh Sekretaris Daerah.

Revisi penjabaran APBD hasil realokasi tersebut cukup dilegalisasi oleh Peraturan Kepala Daerah. Setelah realokasi, barulah dapat diajukan menjadi Peraturan Daerah perubahan yang disahkan bersama DPRD.

"Kontrol DPR itu hanya pada pemberitahuan. Kemudian dicek, sehingga tidak butuh waktu lama. Kalau DPR menemukan ada yang menjanggal, tinggal disampaikan saja," ujar Triono.

Menurut Triono, pihaknya masih berupaya mengakses rincian jumlah realokasi pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. FITRA ingin melihat detil alokasi anggaran. Hal ini menyangkut upaya konkret yang akan ditempuh eksekutif dalam penanganan dan pencegahan.

Triono mengemukakan, langkah yang ditempuh mesti terukur, efektif dan anggaran dapat dirasakan masyarakat. Ketepatan ini dikawal oleh Perpu penanganan COVID-19. Dimana, kelalaian administrasi tidak terbebas dari jeratan hukum.

"Anggaran memang dimudahkan aturan. Tetapi bukan berarti pemerintah membuat program yang ala kadarnya," kata Triono. Ia menyinggung pemberlakuan PSBB dari pukul 20.00 sampai 05.00 WIB yang terkesan setengah hati. Di waktu itu memang aktivitas masyarakat sudah minim. Padahal dengan potensi anggaran yang ada, PSBB bisa diberlakukan lebih serius lagi.

Sebelumnya, FITRA Riau mengkalkulasikan potensi hasil realokasi anggaran COVID-19 di Riau mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini dihitung dari dana transfer dari pusat sesuai skema Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Seperti belanja tidak terduga, cukai tembakau, insentif daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan baik fisik dan non fisik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved