ASN yang Nekat Mudik Bakal Diberi sanksi Ringan hingga Berat, Bahkan Bisa Dipecat
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada masa pandemi Covid-19, bakal diberi hukuman mulai ringan hingga berat
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan tegas penjatuhan hukuman atau sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik selama pandemi Covid-19.
Sanksi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Sanksi yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda tergantung waktu mudik dan tingkat kesalahannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.
• Awalnya Dikira Mayat, Kebal Api Tak Bisa Dibakar, Boneka Menyeramkan Bikin Penduduk Desa Ketakutan
• Bukan Terhindar dari Corona,Seorang Wanita Malah Diperkosa oleh Tiga Orang Saat Karantina Sendirian
• Kim Jong Un Diklaim Bersembunyi Takut Tertular Corona, Absen Muncul karena Pengawal Positif Covid-19
"SE ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa darurat Covid-19," kata Paryono melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Paryono menjelaskan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
"Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik," lanjut dia.
Isi Surat Edaran
Tiga kategori Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam Surat Edaran (SE) ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori I
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori III
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/larangan-mudik.jpg)