ASN yang Nekat Mudik Bakal Diberi sanksi Ringan hingga Berat, Bahkan Bisa Dipecat
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada masa pandemi Covid-19, bakal diberi hukuman mulai ringan hingga berat
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/larangan-mudik.jpg)