Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ASN yang Nekat Mudik Bakal Diberi sanksi Ringan hingga Berat, Bahkan Bisa Dipecat

ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada masa pandemi Covid-19, bakal diberi hukuman mulai ringan hingga berat

Tayang:
Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pemerintah larang mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved