ASN yang Nekat Mudik Bakal Diberi sanksi Ringan hingga Berat, Bahkan Bisa Dipecat
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada masa pandemi Covid-19, bakal diberi hukuman mulai ringan hingga berat
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran:
Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik seperti diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Bagi yang melakukan pelanggaran setelah adanya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kesimpulannya, kata Paryono, ASN yang mudik pada 30 Maret 2020 akan mendapatkan sanksi ringan.
Sementara, yang mudik mulai 6 April dan 9 April 2020, masing-masing akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
"Karena yang tanggal 30 Maret itu ada SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 sifatnya masih imbauan," jelas Paryono.
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN ke dalam aplikasi SAPK pada alamat situs https://sapk.bkn.go.id.
Paryono menyebutkan, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bisa Dipecat
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/larangan-mudik.jpg)