Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diberhentikan Presiden, Sitti Hikmawatty Terima & Hormati, Pemberhetian Batal Jika Gugat ke PTUN?

Sitti Hikmawatty menerima pemberhentian sebagai komisioner KPAI, namun menurut Ketua Badan Pembina LP2 Adriana Venny pemberhentian batal jika ke PTUN

Editor: CandraDani
TribunJakarta.com
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sitti Hikmawatty menerima dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memberhentikannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Sitti telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 pada Minggu (26/4/2020) lalu.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," ujar Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Selasa (28/4/2020).

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, kata dia, pada Senin (27/4/2020), dirinya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya.

"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali, berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," kata dia.

Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Hormat, Ini 4 Alasan Pemecatan Komisioner KPAI

Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.

Hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat hak asasi manusia (HAM) dimana pun mengalami kejadian seperti dirinya.

"Saya mendapat banyak step-step yang tak sesuai, sewajarnya seperti sanksi administrasi entah itu surat teguran satu, dua, tiga dan sebagainya, tapi yang saya dapati langsung dari dewan etik," kata dia. Oleh karena itu, perbaikan internal tersebut dibutuhkan karena dirinya tak ingin ada komisioner yang bernasib serupa dengannya.

"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan. Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.

Sebut Berenang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Berlebihan

Gugat ke PTUN

Sementara, menurut Ketua Badan Pembina Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Adriana Venny menilai, satu-satunya cara untuk membatalkan pemberhentian Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) adalah dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Pemberhentian Sitti ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya turut prihatin atas keluarnya Keppres ini dan memang kalau sudah keluar keppres ini sudah tidak ada jalan lain selain gugat PTUN," ujar Adriana dalam konferensi pers melalui video konferensi, Selasa (28/4/2020).

Menurut Adriana, dasar diterbitkannya keppres tersebut juga dinilai bermasalah, yakni keputusan dewan etik dan rapat pleno KPAI.

Isi keputusan itu, kata dia, dinilai berat sebelah karena tidak memuat pertimbangan yang memberikan pembelaan terhadap Sitti.

Ditambah lagi, kata dia, salah satu komisioner Komnas Perempuan yang dimintai keterangan malah menyatakan bahwa tidak ada kode etik di KPAI.

Sumber: Info Komputer
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved