Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diberhentikan Presiden, Sitti Hikmawatty Terima & Hormati, Pemberhetian Batal Jika Gugat ke PTUN?

Sitti Hikmawatty menerima pemberhentian sebagai komisioner KPAI, namun menurut Ketua Badan Pembina LP2 Adriana Venny pemberhentian batal jika ke PTUN

Editor: CandraDani
TribunJakarta.com
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

"Jadi semua yang tertulis itu memberatkan. Ini jadi aneh, keputusan dibuat tapi tidak ada kode etik yang menjadi rujukan," kata dia.

Terkait Kontroversi Pernyataan Berenang Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik Periksa Sitti Hikmawatty

Tidak hanya itu, kata dia, meskipun tidak ada kode etik, tetapi hal tersebut masih bisa diputuskan dalam sebuah rapat pleno.

Oleh karena itu, menurut Adriana, keputusan pemberhentian Sitti ini juga menjadi sebuah kecerobohan karena tak ada rujukannya.

"Dalam perpres tentang KPAI, pemecatan tidak hormat itu ada dua. Pertama adalah pidana dan kedua pelanggaran kode etik," kata dia.

Menurut dia, dalam kasus Sitti, pidana tidak memenuhi unsur-unsur karena tidak terbukti, termasuk juga pelanggaran kode etik yang sulit dibuktikan karena kode etiknya tidak ada.

"Akibatnya adalah pemecatan tidak hormat menurut saya, ini suatu kecerobohan karena apa yang sudah disebutkan dewan etik dan rapat pleno apakah ada dalam ranah etika, etiket, atau moralitas publik. Yang dikedepankan surat dewan etik berkali-kali mengatakan tidak ada permintaan maaf, itu di level mana? Etiket atau mana?" kata dia.

Jika begini aturan mainnya, kata dia, maka semua komisioner bisa kena sebab tak ada rujukan dan sangat subyektif.

Dengan demikian, menurut dia, keppres tersebut harus digugat ke PTUN karena hal tersebut merupakan sebuah diksriminasi terutama komisioner perempuan.

"Kalau tidak ada kode etiknya, jelas semua bisa rentan terhadap tuduhan pelanggaran kode etik. Yang juga membingungkan adalah kesalahan dalam pernyataan sudah minta maaf tapi kenapa tetap dipecat tidak hormat? Alasannya apa?" kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/18084061/diberhentikan-jokowi-sitti-hikmawatty-saya-terima-dan-hormati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat ke PTUN, Cara untuk Batalkan Pemberhentian Sitti Hikmawatty", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/18240081/gugat-ke-ptun-cara-untuk-batalkan-pemberhentian-sitti-hikmawatty?

Sumber: Info Komputer
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved