Dilarang Mudik, 15 Mobil Travel yang Kedapatan Angkut Pemudik, Cari Penumpang Lewat Medsos
15 mobil travel yang diamankan karena membawa pemudik memasarkan jasanya lewat media sosial.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun masih ada mobil travel yang mencoba nekat mengangkut pemudik.
Alhasil sebanyak 15 mobil travel diamankan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 15 mobil travel yang diamankan karena membawa pemudik memasarkan jasanya lewat media sosial.
Mereka juga memaparkan biaya yang dikenakan kepada pemudik melalui promosi media sosial.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo, Jumat (2/5/2020).
• Wanita Petugas SPBU yang Ditampar Sopir Justru Memaafkan Pelaku, Yeni Nur Oktaviani: Saya Kasihan
Menurut Sambodo, pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.
Ke-15 mobil travel yang membawa 113 penumpang itu ditangkap polisi di pos penyekatan Cikarang Barat pada Jumat (1/5/2020). Mereka ditangkap pukul 21.00 sampai 24.00.
Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan
"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," ucap Sambodo.
• Hendak Pulang Kampung, 27 TKI Ilegal dari Malaysia Ditemukan di Hutan Bakau
Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna jalani pemeriksaan.
