Dugaan Tipikor
Dugaan Tipikor Disdik Riau, Penyidik Kejati Riau Naikkan Status Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status hukum dugaan Tipikor di Dinas Pendidikan Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status hukum dugaan Tipikor di Dinas Pendidikan Riau.
Status hukum dugaan tipikor itu kini naik ke tahap Penyidikan setelah memenuhi sejumlah bukti pidana dalam proses penyelidikan.
Dugaan Tipikor tersebut berupa pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.
Kegiatan yang diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, nilainya mencapai Rp25 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan lantaran Jaksa meyakini ada indikasi peristiwa pidana dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Kini, Jaksa pun tengah fokus untuk mencari minimal 2 alat bukti. Untuk selanjutnya menetapkan tersangka terkait kasus itu.
"Sudah (naik ke penyidikan). Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbikan bulan (April) kemarin. Sekitar akhir bulan," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati melalui Asisten Pidsus Hilman Azazi, Senin (3/5/2020).
Kendati sudah naik ke proses penyidikan, penyidik belum rampung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hilman mengatakan jika pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Hal ini dilakukan dalam rangka merampungkan alat bukti.
Sejauh ini, sejumlah saksi sudah ada yang dimintai keterangan.
"Sudah ada (saksi) yang diperiksa. Pokoknya kita lihat perkembangan ke depan lah. Kalau sudah penyidikan itu, berarti sudah penyimpangan, tindak pidananya sudah ada," terangnya.
"Tetapi ini kita masih mencari lagi, menemukan alat bukti lain, dan menemukan tersangka," sambung dia.
Sebelumnya, Jaksa sudah memintai keterangan terhadap beberapa orang saksi. Mereka berasal dari Disdik Provinsi Riau maupun pihak swasta.
Ketika itu Jaksa memanggil seorang staf honor di Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Disdik Provinsi Riau.
Selain itu, satu orang lainnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga pernah mendatangi kantor Kejati Riau, guna dimintai keterangan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )