Alat Berat PT Duta Palma Nusantara di Kuansing Riau Dibakar Warga, Ini Penyebabnya
Camat Benai, Kuansing, Okstaria Dwi Gustin membenarkan informasi ada alat berat milik PT Duta Palma Nusantara dibakar warga.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Satu alat berat milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang ada di Kuansing dibakar warga.
Camat Benai, Kuansing, Okstaria Dwi Gustin membenarkan informasi itu.
Pembakaran tersebut berada di kebun perusahaan yang masuk wilayah kecamatan Benai.
Okstaria Dwi Gustin mengatakan pembakaran dilakukan oleh warga Kenegerian Siberakun, Benai. Kenegerian ini terdiri dari beberapa desa.
Informasi yang didapatnya, saat itu warga emosi mengetahui perusahaan memutuskan akses sebuah jalan.
• Ada Penurunan Stok Darah di PMI Riau di Tengah Pandemi Corona, Ini Penyebabnya
• Duka Dua Dua Wanita Setia Dampingi Didi Kempot hingga Akhir Hayat, Air Mata Tak Henti Mengalir
• NYETIR Saat Mabuk, Innova Hantam Gapura Desa di Semarang, Nyawa Tiga Orang Melayang
Jalan tersebut diklaim menuju tanah ulayat Kenegerian Siberakun.
Warga pun mendangi kantor PT DPN yang ada di daerah tersebut. Sayang, warga tidak bertemu dengan manajemen dan HRD perusahaan.
"Masyarakat jadi emosi. Karena enggak ketemu itu, emosinya diluapkan dengan membakar satu alat berat," kata Okstaria Dwi Gustin.
Alat berat yang dibakar tersebut - menurut informasi yang didapat, berada di sekitar mess karyawan divisi 6. Padahal, alat berat tersebut baru tiba di mess.
"Alat berat yang dibakar itu, bukan alat berat yang membuat parit. Yang diduga memutus akses jalan," katanya.
Okstaria Dwi Gustin sendiri sudah mengkonfirmasi ke pihak perusahaan terkait tudingan memutus jalan. Pihak perusahaan membantah.
"Pihak perusahaan bilang, buat parit itu masih wilayah perusahaan. Dan tidak memutuskan akses jalan," terangnya.

Ia sendiri belum mengetahui secara pasti akses jalan, dari dan menuju kemana yang diputus pihak perusahaan sesuai klaim masyarakat.
Namun ia mengakui, beberapa waktu lalu juga ada perselisihan masyarakat dengan perusahaan terkait akses jalan.
Kala itu, perusahaan juga dituding memutus akssa jalan.