Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba Internasional di Riau Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dibacakan JPU Eriza Susila pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/5) siang tadi secara daring.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba di Riau Dituntut Hukuman Mati. Foto : Cunding tedakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis saat pelimpahan tahap II dari Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satu lagi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terdakwa tersebut bernama Saprudin alias Cunding (52) diduga terlibat jaringan internasional peredaran narkoba seberat 43 kilogram.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dibacakan JPU Eriza Susila pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/5) siang tadi secara daring.

Menurut JPU terdakwa diyakini dari fakta persidangan terlibat sebagai pengendali yang terorganisir dalam jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu-sabu 43 kilogram yang diungkap Tim Mabes Polri medio Juli 2019 lalu.

Dimana pada penangkapan sabu 43 kilogram tersebut tim Mabes Polri mengamankan empat orang kurirnya di Desa Dompas kecamatan Bukit Batu.

Empat kurir tersebut sudah lebih dahulu divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang tuntutan terdakwa Cunding ini dipimpin ketua majelis hakim Annisa Sitawati dan di dampingi dua hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Wimmi D Simarmata.

Sementara terdakwa di dampingi kuasa hukum yang ditunjuk PN Bengkalis dari Posbakum Windrayanto.

"Kita meminta agar majelis hakim menghukum dengan pidana mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat jaringan peredaran narkoba 43 kg," ungkap terang Eriza kepada awak media setelah persidangan.

Atas tuntutan yang dibacakan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan, meminta agar dihukum lebih ringan, namun JPU menjawab tetap pada tuntutan pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding ini sempat berstatus buronan sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.

Cunding menjadi buronan polisi setelah petugas mengamankan kurirnya membawa narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram di kecamatan Bukit Batu pada Juli tahun lalu

Empat orang kurir terdakwa ini sudah divonis pidana mati oleh PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

Dari empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved