Motif Pria Penyebar Hoaks Wapres Makruf Amin Terinfeksi Covid-19 Terungkap: Ramaikan Dunia Maya
Hoaks yang disebar yakni menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona atau Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang warga Denpasar Bali berinisial I (53) ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks.
Hoaks itu berupa kabar Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona.
Pelaku menyebarkan hoaks tersebut di akun media sosial Facebook.
"Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," ujar Suinaci saat dihubungi, Rabu (6/5/2020) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian didapati postingan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Polisi lalu mencari pemilik akun dan menangkapnya.
Polda Bali menangkap IGNHRT (53), asal Denpasar karena diduga menyebar berita hoaks di akun Facebook.
Hoaks yang disebar yakni menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona atau Covid-19.
"Iya benar, kemarin (Selasa) kami tangkap," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, saat dihubungi, Rabu (6/6/2020) sore.
Suinaci mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan institusinya.
Kemudian didapati unggahan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Selanjutnya dicari pemilik akunnya dan ditangkap. Suinaci belum mengungkap apa motif pelaku tersebut melakukannya.
"Info selengkapnya akan kami kirim ke Humas," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, unggahan itu terdapat di grup Facebook "JOKOWI PRESIDEN KU".
Dalam grup tersbut, ia mengunggah "Breaking news Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mahon doanya".
Unggahan itu dikomentari 409 kali, dibagi 67 kali dan 557 mendapat tanggapan berupa emoticon.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Motif Penyebar Hoaks Wapres Terpapar Covid-19.
