Virus Corona di Kuansing
Tolak Ditetapkan Sebagai PDP, Keluarga Bawa Pulang Paksa Tuan J dari RS Pekanbaru ke Kuansing Riau
Warga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menolak satu anggota keluarga ditetapkan jadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Ada sebuah keluarga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang menolak satu anggota keluarga ditetapkan jadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Bahkan anggota keluarga yang sakit tersebut dibawa pulang paksa ke rumah.
Penolakan tersebut dilakukan keluarga Tuan J, 55 tahun. Ia merupakan warga Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing.
Pada 3 April lalu, J berobat ke Eka Hospital, sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru.
Kala itu, ia dirawat untuk pengobatan sakit jantung dan diabetes.
• Anggota Dewan Maluku Tengah Lempar Mikrofon dan Balikkan Meja,Ngamuk Saat Rapat Penanganan Covid-19
• Belasan Bus Angkut Pemudik Dicegat Personil Polres Pelalawan Riau di Pos Check Point Jalintim
• Duduk Bareng Kambing, Ditutupi Paket hingga Sembunyi di Mobil Derek, Modus Pemudik Kelabui Petugas
Eka Hospital termasuk satu di antara rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Pekanbaru.
Kala itu, oleh pihak rumah sakit, J ditetapkan sebagai PDP Covid-19.
Bila sudah ditetapkan, tentunya J juga akan dirawat di ruang isolasi.
Oleh keluarganya, penetapan J sebagai PDP ditolak.
Pihak keluar pun pulang paksa membawa J.
Penolakan dan pulangnya J yang ditetapkan sebagai PDP ternyata sampai ke gugus tugas penanganan covid-19 di Kuansing. Sehingga edukasi pun dilakukan.
"Kita dapat berita dari group Covid-19 provinsi. Setelah itu kota edukasi," kata juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 Kuansing, dr Amelia Nasrin, Rabu (6/5/2020).
Dikatakannya, semua pihak melakukan edukasi terhadap keluarga J.
Mulai dari camat sampai kepala desa.
"Dokter PKM, Pak Camat dan Pak Kades ikut membantu mengedukasi," katanya.
Setelah diedukasi, akhirnya keluarga J mau menerima.