Anggota DPRD ini Iming-imingi Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Pencabulan Dengan Uang Pelaku
Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.
"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.
Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.
Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.
Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.
"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.
3. Pengacara korban angkat bicara
Pengacara siswi SMP Gresik, Abdullah Syafi'i angkat bicara terkait rencana sogokan Rp 500 juta yang dijelenterehkan anggota DPRD Fraksi Nasdem, Nur Hudi.
Nur Hudi mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MD (16) dengan memberi sogokan uang sebesar itu.
Alasannya demi masa depan calon bayi yang dikandung MD.
Menurut Syafi'i, klarifikasi yang dilakukan Nur Hudi adalah inisiatif sendiri.
"Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.
Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.
Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia.
Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah," terangnya.