Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Bukan Kekalahan Perdana Kejari Kuansing Riau

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing divonis bebas

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Bukan Kekalahan Perdana Kejari Kuansing Riau
NET
Ilustrasi

Mereka ditahan sejak 6 Januari 2020 untuk menjalani persidangan.

Jumat (8/5/2020), Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang vonis secara online. Majelis hakim dalam kasus ini dipimpin Yudissilen SH MH.

Dalam kaaus dugaan korupsi Suhasman Cs ini, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa.

Juga membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh JPU, ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Untuk uang penggantian (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, UP itu telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved