Berita Riau
Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Bukan Kekalahan Perdana Kejari Kuansing Riau
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing divonis bebas
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tiga terdakwa kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing yang terjadi 2015 lalu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Vonis bebas ini menjadi kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Ternyata ini bukan kekalahan perdana Kejari Kuansing dalam kasus korupsi.
"Putusan bebas ditingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru bukanlah sesuatu yang pertama kali bagi Kejari Kuansing," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalu Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH.
Muhammad Gempa yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga membagi informasi kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada 2013.
• Rawan Tertular, 16 Tenaga Medis di Bengkulu Positif Corona, Langsung Dikarantina di RS M Yunus
• Berkilah Hendak Menikah,Janda dan Duda Kepergok Berbuat Mesum, Dua Pasangan Remaja Juga Digerebek
• Batuk-batuk,Dua Mahasiswa Riau Tunjukkan Gejala Covid-19 Saat Karantina,Langsung Ditetapkan Jadi PDP
Kala itu, Budi Asrianto sebagai camatnya.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Budi dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Namun dua tersangka lainnya, divonis bersalah.
Dalam kasus Budi ini, Kejari Kuansing banding. Hasilnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan menyatakan Budi bersalah.
Muhammad Gempa Awaljon Putra mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Masih ada upaya hukum lainnya yang akan ditempuh.
"Ini perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum kasasi yang nantinya akan kita tempuh," katanya.
Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing divonis bebas.
Ketiganya adalah Suhasman yang merupakan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tiga terdakwa tersebut telah menghirup udara bebas pada Jumat malam (8/5/2020).